Kasus Perjudian Di Indonesia

Aktivitas judi online di Indonesia kian meningkat tiap tahunnya. Beragam modus dilancarkan para bandar untuk menggaet korban. Aktivitas judi online semakin diuntungkan dengan keberadaan teknologi yang semakin canggih.

%PDF-1.7 4 0 obj (Identity) endobj 5 0 obj (Adobe) endobj 8 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 94349 /Type /Stream >> stream xœì} `TÕÕÿ¹÷½7ófæÍÌ›}&3™%“L IH€$`ØEDö˜ PdÜ·¸¢qCÛRµVѺ -u²€lA¥ÚZ©V­Uë‚Šk‹R?K­Jæî�…ðI¿šþ`|¿7÷Üõ½{ß}çžsïyË ÖŽ™>aü†ç+O iç ùíãÇŒ§Ÿ¡¨€0mü”ÉÓ+lžß€Ðç" ^çøé3Gµ^¹¤¤ÄZ€+^>~úŒqËJÎÐáþ‹ð¨ÁfL?nÏÎ+ £ûØ~2yzY…sÂ3 wÆü¹SFŸ0ãÀ…ÃGƒP¸ãƒëÆLªŸrËâ Ìø-–ÿáüeóV|Ü§Ñ Ô,bý%óÏYÞ¸ýÍ�öQtgž¶âôeÕ÷¹ã@Õr Sòôy«V€"x¼Ýx<õô¥çŸvËÙÍ?ZÚð³úE–�w|Ÿ‘8m6�û7,Z8oÁ_'Ö=@î`õ/Â{¥çzŒ¿ˆñÂEËVŸwòe%c°½ç$Ú—,<ëÌÎ1žúËœ¹tùüyw×ÿöC | Z¾lÞy+<³ÌQÌû÷/[¸zž°^š‡ýq ;ß3ç-[¸cø‚»€îÇã•Ž[±|ÕêT ¬Ãöî`åWœµpÅÝ­|Ô�íWÊøµÑÜp¦câkí?d?V‹¸ç�âæ¿tåž¿}ñð�ÓU�§bÔÀË3 ¯Þy"ŒV዇¿¸@…\N–'XŠíÇÐ* (ú ¸@ò`½sá²$�¥Û¥J<€?í„Ó¨]–¨I'Rq7”¦vÀy'ó fLÆc…‹ž‘^èœJ*õÃIkH*•B&‹IÛØ™‚K—i­I;þ3œ‡}.b.¯�‡0>ý­,.®‚™èÞDW‹®]^&mºy観8–ßÿÒSpº;ùqß� ºX†ñ{qßíÈ„UR¬Ãc­Ó=·bú˜?ÓîÌì{7†gã~å<^—î‘LX÷Õ‹Ç<žû S0<ÝD¬Ó�þ(tkÈSp y*uæ£W`ýkX:º1ÌÏôÓU˜?÷+Ä´+9>à¸øŽBz9TÃ^÷'¿–ö¼Ûãõ�yïíârt2Ü*•a|ÜJ>‚[…UÐW¼ýGùûX·ŠC æ/ƒ[ù¾Á´ep¼¨b¹×áfqȹó_z0ÜÛ�}µ4|ï@‚‚®ïk¡ódÒJÑM@W‚®2g~h8bèÒÿ¼ïAƒ 4|`û±ž’y“_‡ž^§G?}¶œ¢€bHº³ö Ø¥Û!°.“]´xáôªšwkVV]Ü^…é;»×ôRŒ�ÃÖ¡ë¹Z4|AŽHQ ÿLÊhРAƒ ÇHú݇¦m�0XŽÿT0 Æ'NÜæQN;K¨!à&e$À#¥¤œ€•�ùVWòè2éŠ#XhÐÐ!€ÀÇŽ$('x¥¿™vÀçr d�S�` Cê ÁˆÔ&¤ (HÍ`FjáÔ ¤*X‘Ú�~v°!u€©H]H¿78‘zÀ…Ô‹ôð�Ãyàðò�8Í?Ò Rÿ‚§aÈG�Ò#�"ý !‚´ �Æ�þŠ!Š´"í1¤%œÆ¡8µúA¤ý9-…¤eGZý‘@ú¨€R¤•P†t ”§>ƒAœ†H« i5LýÔp:!Êi-F:ª�‡j¤# &õ)$`Ò‘0é(¨E:éßaC:†##Rû`<$�#‘N€QH�çt"ŒFzŒA: Æ¥>�9�ã‘N�ã�N… ©�a§Óáx¤3`bj/Ì„IHë8= NDZ“Sƒ˜‚tÒ½p2LÅðl˜Ž´f =…Ó903õW˜uHçÁIHOEú̇¤`Ò…p2ÒÓ`vêC8�ÓEЈô8%õ,†¹^ÂéR˜‡tœŠégÂ|¤Ë9]RïÃJXˆô,8é*NWâÔ{p6œ�ôXŒô\¤ïÂy°éù°ép&Ò9½–#½V ½V¦öÀ¥œ6Á*¤—Áj¤—ÃÙ©wà 8é•œ^ç¦Þ†«á<¤kà|¤×ÀH¯…SoA3\„ô:¸S®GúÜ — ½.Ez\†t-ÒÝp3\Žô¸éàÊÔ›ðCNW!]k�þ®ÁÜ[‘¾ ·ÁµHo‡æÔð¸ép=ÒŸrz'܈ô.¸ ézX‹ôn¤¯Ã=p3ÒŸÁ-Hï… ½~˜z þÀ:¤àÇHäô!¸éÏá6¤¿€Ÿ ÝÈé/á¤ÃO‘&áN¤-H_…V¸i¬GÚ÷¤^�Mð³ÔË°™ÓGà^¤pÒ-p?Ò­œnƒ H…S†_ÁCHÍévø9Òð¤�ÁF¤�Ã/‘>§^‚��DúhIý žäô)hEú[hK½¿ƒv¤OÃ&¤¿‡ÍHŸ�G�€-HŸåô9ØŠô�ð(ÒçáW©à¤ÏËðk¤‚íH_‚©?Ÿ9}Gú <�ôU؉ô/œ¾¿Aú:<‰ô x*õ¼Éénø]êYxžFú6üé;œî�g�¾»�¾@ú><—ú|Àé‡ðG¤Áó©]ðWxéß8Ý/"ý^J=ŸÀŸ‘îãôïð2ÒOá¤ÿ¯"ýŒÓÀk©ßÃ~xé?á ¤Ÿ#}þo"ýv#ýÞBú§à�Ôï ö MÁ»H5™~äeúß¿ã2ý¯ßX¦øodú‡_“éü™þþ×dú{ß@¦ïÉÉô³‘éïü™þ—éï|M¦¿ÍeúÛ]dúÛ\¦¿ÍeúÛ]dú[_“黹LßÍeúîï Lå(Éô5™®Étmž®Éôo(Ó÷h2]“éÝ’é¿í2Pâ‚í“[A`A�Ù_¹ˆB—§frÿí ×ƒNÖSI�TÖaTÇžÏÎ>¢­c»ˆ:¥•Ùs)¢NÐA·ƒé¹'¾)#âárDQ ßcÐo^Tz Ää 4hРáØCZÛSèè-çñÝ[e�ɲl–E\SQI �唯ªtz½ é$™-°XL÷­Þ%8ºÍ'vŬ4hè…P¼†¯Ûfô9ä·Á zƒAÐÉH 2d=ÓeÙÅ+ ,‹?A'˜p71†éR÷c€žo·f›ÑðutcÒò½ù:ÄÿPÅ4hРAñ‡ôd¶·üÓ¼f›9V —˜�7½^â‹*á"Êb�dÐã‚ –#à‚‰åÉzAÒëz¶Àb%¿ÕBÍ6£AÃwæ<#3ɤ�(ŒÍ¯´ÍäøÞ` ÙhPh˜FFõÌ’’5¦p±Âm3ú¬mFÔC·ÅŠz šmFÿA7ô•f›é9PshРAƒ ÇÒÚ¾·ØfzËy|÷‘±Èès¶=³Í­FÉ�¶ÍˆYÛŒ,ëõ²,èô:�Å4ÛÌ®4hè…°Mm3z¢$¢ŒÈ"Ç÷&LFAo”MFÅ&fŸ9h›‘Ù."ŠA/˜1Æ ÛbÅ=.”ûÔŽ$I á{Œnè«ž³j Ö hРAƒ ÇÒ“YÍ6£¡g!ërË©\Èd2ÙL:#È‚^‘刂ƒ, bú8{9A6ÈßêáÑ5[H]që z!Ô°Âl3éw³¶C¹Á­(`TL‚l2˜MŠ L&³¤dm3�±¬AF#˜1ø_Úfè)h¶ ÿšm樀ªaРAƒ Ž=¤µ}o¹¯ÙfŽt|)…Ë¢ƒ!EQŠÎQAb9¢h £Ñ �¢Þ W0,føV_zÐl34|Wa+03“ÌÁЖtRÛLŽïÓ¶Ép¨m&û {ÉÉ€"†Ûf0:Y4@·ÅŠz ¼Ý‡ýˆ–öÚßstC_õÜs\¨­ 4hРAƒ†cšmFÑ€�}]Æ`d¿\HQÌNsÎ6c

Polres Metro, Polda Lampung- Polres Metro kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana perjudian online. Jum’at ( 08/11/2024)

AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K. Melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali,S.H.,M.H. mengatakan penagkapan ini berdasarkan Laporan polisi dengan nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, yang dibuat pada tanggal 6 November 2024. Berawal dari patroli yang dilakukan di wilayah hukum Polres Metro, tim mencurigai seseorang bernama YS di sekitar Traffic Light Ganjar Agung. Saat pemeriksaan, ditemukan dua klip sabu-sabu kecil di tubuh YS, yang kemudian diamankan.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua orang lainnya di sebuah mess di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Kedua orang tersebut, bernama NS dan MT, diamankan sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika diamankan, tersangka MT tertangkap tangan sedang mengakses judi slot di situs www.rupiah89tx.com.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah MT (46), seorang warga asal Medan, yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku telah melakukan aktivitas perjudian online selama dua tahun terakhir melalui situs yang sama, menggunakan aplikasi Brimo untuk deposit dana dengan nomor rekening 7263-0100-9278-xxx atas nama dirinya sendiri.

Dalam penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V30 berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk mengakses situs judi online tersebut. Barang bukti ini kini disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro  menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian. Langkah ini sesuai dengan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menindak tegas berbagai tindak pidana berbasis teknologi.

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.

(Jakarta, 23 Mei 2022)

BARESKRIM POLRI berhasil menindak 905 kasus perjudian di seluruh wilayah di Indonesia, sepanjang awal Januari 2022 hingga 23 Mei 2022.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi internal Robinopsnal Bareskrim Polri. Di rentang waktu tersebut, Polri menindak kasus perjudian paling banyak di bulan April yaitu 317 perkara.

Polda Sumatra Utara yang menduduki posisi pertama satuan kerja dengan jumlah penindakan terhadap perjudian paling banyak yaitu 134 perkara. Sementara Jawa Timur menduduki posisi kedua sebanyak 99 perkara.

Perjudian menjadi atensi sehingga Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2122/X/Res.1.24/2021. Perintah pemberantasan perjudian diperintahkan kepada seluruh Kapolda.

Perjudian adalah sebuah kegiatan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Umumnya, kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka.

Dalam KUHP Pasal 303, pihak yang menawarkan permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sementara pihak yang ikut bermain judi di jalan umum maupun pinggir jalan, tanpa izin pihak berwenang, dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---

0 0 Tautan artikel berhasil disalin!

KOMPAS.com – Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban massal atau kerusakan dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Salah satu bentuk terorisme adalah aksi peledakan bom. Selain itu, ada juga berbagai aksi teror lain yang berkaitan dengan kepentingan kelompoknya, seperti perampokan dan lain-lain.

Di Indonesia, berbagai aksi bom, termasuk bom bunuh diri, marak terjadi sejak tahun 2000. Salah satu yang paling banyak menelan korban dan menarik perhatian dunia adalah Bom Bali I.

Berikut beberapa kasus terorisme di Indonesia dan penyelesaiannya.

Ledakan bom terjadi di gereja-gereja di 13 kota di Indonesia pada malam Natal tahun 2000. Mulai dari Medan, Pekanbaru, Jakarta, Mojokerto, Mataram, dan kota lainnya.

Serangan yang terjadi secara serentak ini menyebabkan 16 orang meninggal dan 96 orang terluka.

Serangan-serangan bom tersebut dikomandoi oleh Encep Nurjaman alias Ridwan Isamuddin alias Hambali, salah satu pemimpin Jama'ah Islamiyah, kelompok afiliasi Al-Qaida di Asia Tenggara.

Saat ini, Hambali berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di pangkalan militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.

Ia ditetapkan sebagai kombatan dan akan menjalani persidangan militer Amerika atas tuduhan bertanggung jawab dalam beberapa serangan teroris.

Bagi Amerika, seseorang yang menjadi bagian atau mendukung Taliban atau kekuatan Al-Qaida, atau kekuatan terkait yang terlibat permusuhan dengan Amerika Serikat atau mitra koalisinya dianggap sebagai kombatan atau musuh.

Baca juga: Densus 88 Tegaskan Tak Pandang Latar Belakang Agama dalam Menindak Teroris

Tiga bom meledak di Bali pada 12 Oktober 2002. Ledakan ini menewaskan 202 orang dan ratusan orang menderita luka.

Ledakan pertama terjadi di depan Diskotek Sari Club, Jalan Legian, Kuta. Tidak berselang lama, ledakan kedua terjadi Diskotek Paddy’s yang berada di seberang Sari Club.

Setelah itu, ledakan ketiga terjadi tak jauh dari Konsulat Amerika Serikat di wilayah Renon, Denpasar.

Selain korban jiwa, ledakan bom ini juga merusak bangunan-bangunan di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian menangkap Amrozi, Imam Samudra alias Abdul Aziz, Ali Ghufron, Ali Imron, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Gani. Tersangka lain, Dulmatin, tewas saat penangkapan.

Mereka terbukti bersalah melakukan pengeboman tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa para pelaku merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron divonis mati dan telah dieksekusi pada November 2008. Sedangkan Ali Imron, Mubarok dan Suranto Abdul Gani divonis penjara seumur hidup.

Terbaru, Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis 15 tahun penjara pada Januari 2022. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 10 Desember 2020 setelah buron 18 tahun.

Tak hanya menjadi otak dalam aksi Bom Bali I saja, Zulkarnaen juga menjadi dalang dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal tahun 2000.

Ledakan bom terjadi di dua hotel berbintang lima yang merupakan jaringan hotel Amerika, JW Marriot dan Ritz Carlton, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009 pagi.

Jumlah yang tewas dalam dua kejadian ini sembilan orang, enam di antaranya warga negara asing, dan lebih dari 40 orang luka-luka. Dua di antara yang tewas merupakan pelaku bom bunuh diri.

Kejadian ini merupakan bagian dari aksi kelompok JI yang didalangi Noordin M. Top. Para pelaku yang terlibat dalam teror ini telah divonis enam tahun tahun hingga seumur hidup.

Sementara dua bulan kemudian, Noordin M. Top tewas dalam baku tembak yag terjadi saat penangkapan di Solo.

Baca juga: Mahfud: Korupsi, Terorisme, dan Narkoba Masalah Besar Penegakan Hukum

Perampokan bersenjata terjadi di Medan pada 18 Agustus 2010. Dalam kejadian ini, seorang polisi yang bertugas di bank tersebut tewas ditembak dan dua petugas keamanan terluka.

Kawanan perampokan berhasil menggasak uang sekitar Rp200 juta. Tak hanya CIMB Niaga, mereka juga diketahui merampok sejumlah tempat lain, seperti Bank Sumut, money changer di Belawan, Medan, Bank BRI, dan sebagainya.

Belakangan terungkap bahwa kawanan ini berkaitan dengan jaringan teroris Aceh-Banten-Jabar yang termasuk di antaranya kelompok JI.

Dana hasil perampokan akan digunakan untuk mendanai sejumlah aksi terorisme, termasuk membeli senjata api dan granat. Sebanyak 16 orang ditangkap terkait kasus ini.

Tiga di antaranya meninggal karena melawan saat ditangkap. Para pelaku yang terlibat telah divonis mulai dari lima hingga 12 tahun penjara.

Ledakan bom bunuh diri terjadi saat solat Jumat di Masjid Polres Cirebon Kota pada 15 April 2011.

Dalam kejadian ini, pelaku bom bunuh diri tewas di tempat dan lebih dari 20 orang menderita luka, satu di antaranya Kapolres Cirebon Kota AKBP Herukoco.

Para pelaku dari kelompok Cirebon yang terlibat dalam aksi ini telah divonis lima hingga sembilan tahun penjara.

Rentetan penyerangan terhadap tokoh agama terjadi secara beruntun pada 2018.

Dua kasus yang menarik perhatian publik adalah penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, dan tokoh organisasi keagamaan dari Persis (Persatuan Islam), Ustaz Prawoto.

Umar Basri dianiaya seseorang usai solat Subuh, 27 Januari 2018. Akibat dipukul kayu, Umar mengalami luka parah.

Namun, pelaku Asep Ukin yang dinyatakan bersalah tidak bisa dipidana karena menderita gangguan jiwa.

Kasus kedua adalah penganiayaan yang menyebakan tewasnya tokoh Persis, organisasi massa Islam terbesar di Jawa Barat, Prawoto.

Pelaku, Asep Maftuh, telah divonis tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa seperti yang disebut sebelumnya.

Berbagai kasus penyerangan terhadap tokoh agama juga terjadi setelah itu. Sebagian besar pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Sarwono, Sarlito Wirawan. 2012. Terorisme di Indonesia: Dalam Tinjauan Psikologis. Tangerang: Pustaka Alvabet.

Awal mula perjudian berasal dari China sekitar 4.000 tahun yang lalu "Cultural History of Chinese Gambling". Perjudian merupakan masalah hukum yang masuk ke dalam kategori sebagai penyakit masyarakat, sifatnya yang melekat pada kebiasaan individu yang berujung ketergantungan mengakibatkan tindakan kejahatan lainnya, seperti penipuan, kekerasan, kriminal, prostitusi dan lain sebagainya.

Perkembangan Zaman telah membawa perubahan besar dalam cara orang berjudi, dahulu judi biasanya dilakukan secara langsung, Namun di ikuti dengan kemajuan teknologi menimbulkan cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu secara online. Ini dapat dengan mudah diakses dari berbagai kalangan masyarakat. Tanpa adanya pengawasan dan pengendalian.

Pemerintah telah mengambil Tindakan terkait perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." Menegaskan bahwa Indonesia mengkategorikan perjudian online sebagai salah satu kejahatan di dunia maya. Selain itu dalam Pasal 45 ayat (2) Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 dan diperjelas dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Meskipun hukum Indonesia telah melarang judi online, namun masih marak dikalangan masyarakat, dari sudut pandang sosial, hal tersebut disebabkan kurangnya pengawasan langsung oleh pemerintah, selain itu faktor kemudahan akses juga meningkatkan judi online bertambah popular di setiap kondisi. Faktor lainnya disebabkan oleh tekanan ekonomi yang ada dimasyarakat, masyarakat beranggapan bahwa judi online adalah alternative dari mendapatkan uang secara instant. zaman dahulu motivasi pemain judi bukan Uang atau keuntungan materi, melainkan strategi kognitif dan pemecahan masalah yang elegan. Namun saat ini judi online dijadikan sebagai mata pencaharian, pengangguran salah satu dampak dari perjudian online, seseorang cenderung rela melakukan apapun untuk berjudi jika ia sudah terjerumus dan terjebak dalam iming-iming menjadi kaya raya secara instant.

Jika membahas tentang persoalan legalitas perjudian akan menuai pro dan kontra, terutama karena adanya pertentangan dengan nilai-nilai sosial dan budaya. Praktik perjudian cenderung akan meningkat tanpa campur tangan dari pemerintah. Salah satu solusi yang mungkin adalah memberikan legalitas pada perjudian, Sama halnya dengan rokok yang awalnya dilarang oleh pemerintah karena tingginya konsumsi masyarakat. rokok dibuat legal dan dikenakan bea cukai, ditambah lagi dengan aturan melarang penjualannya kepada anak di bawah usia 21 tahun, wanita hamil, serta pembatasan promosi dan iklan.

Jika perjudian tidak legal, malah tidak menguntungkan. pemerintah bisa saja memberikan legalitas pada perjudian dengan regulasi yang ketat. Karena perjudian bisa menjadi peluang bisnis, jika dikelola dengan benar dan bertanggung jawab. Misalnya, perjudian dikenakan pajak khusus dan diatur dengan ketat mengenai usia minimal untuk berjudi, selain itu ada kriteria dari segi pendapatan minimal dan memungkinkan juga dibuatnya komunitas khusus tentang perjudian yang hanya dari kalangan tertentu saja. Secara kumulatif, transaksi judi online di Indonesia sebesar Rp517,3 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.Dengan begitu Pemerintah dapat mengelola pendapatan dari pajak judi yang diinvestasikan kembali ke dalam bentuk membuat lapangan kerja baru. hal tersebut membantu masyarakat lain mendapatkan peluang kerja yang lebih bermakna dan bermanfaat. Oleh karena itu perjudian tidak selalu berdampak negative, Dengan adanya regulasi yang rapi dan ketat seperti itu, pemerintah bisa mengontrol, mengawasi, dan mengendalikan dampak negatif perjudian pada masyarakat.

Solusi lain selain memberikan legalitas pada judi online, pemerintah Indonesia dapat mengajukan kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap perjudian online yang terkait dengan yurisdiksi negara lain. Perjudian online pada dasarnya adalah kejahatan lintas batas negara sehingga dalam hal ini menggunakan asas teritorialitas. Tapi tidak semua negara menetapkan judi sebagai tindak pidana. Bahkan di beberapa Negara melegalkan perjudian seperti Macau, Malaysia, Singapura, Yunani, Italia, Hongkong, Filipina dan Kamboja. Indonesia dapat bekerja sama dalam memberantas Judi online selama antar negara dan kedua negara tersebut samasama menetapkan perjudian online sebagai tindak pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Lihat Kebijakan Selengkapnya

Hukum Positif Indonesia-

Indonesia sebagai negara hukum jelas melarang segala macam bentuk perjudian, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penulis menyampaikan pengertian perjudian berdasarkan 2 kategori, yaitu:

Perjudian mempunyai kata dasar ‘judi’ yang ditambahkan awalan ‘Per’ dan akhiran ‘an’, dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online mempunyai maknasebagai berikut:

Berdasarkan makna kata tersebut di atas dapat didefinsikan perjudian adalah segala kegiatan yang mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada julah uang atau harta semula.

Pengertian perjudian menurut undang-undang tentunya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa, “yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan perjudian atau permainan judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka dan pemainnya menjadi lebih terlatih dan lebih mahir untuk permainan tersebut, termasuk kegiatan taruhan berkenaan dengan keputusan perlombaan atau pertandingan dimana para peserta taruhan tidak ikut dalam perlombaan atau pertandingan tersebut.

Unsur Tindak Pidana Perjudian

Unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 303 KUHP adalah sebagai berikut:

Subjek atau pelaku adalah barang siapa, hal ini merujuk pada orang atau orang menurut hukum.

Sanksi atau ancaman pidana yang dijatuh kepada sabjek hukum yang terbukti secara sah melakukan unsur tindak pidana perjudian sebagaimana tersebut di atas adalah:

Berikut ini bunyi ketentuan Pasal 303 KUHP:

Unsur ketentuan Pasal 303 KUHP harus terpenuhi terlebih dahulu, untuk kemudian dapat dijatuhkan pidana penjara atau pidana denda. -RenTo240822-

Istilah perjudian atau berjudi pasti udah gak asing lagi di telinga kita. Bisa jadi tanpa sadar kita juga mungkin pernah melakukannya, meski dalam lingkup kecil. Ya, kan? Contohnya aja main kartu pake taruhan.

Permainan untung-untungan atau lebih dikenal dengan berjudi sebenarnya sudah sejak lama dikenal oleh masyarakat kita. Berjudi merupakan salah satu permainan tertua di dunia. Berjudi semacam penyakit sosial yang tumbuh subur bak cendawan di musim hujan, yang dapat ‘menjangkiti’ siapa pun baik muda apalagi dewasa.

Perjudian merupakan segala bentuk permainan yang mengandung pertaruhan yang umumnya menggunakan uang dan benda berharga dengan dasar spekulas.

Menurut kartini kartono, perjudian adalah pertaruhan dengan segaja untuk mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, perlombaan, kejadian-kejadian yang belum tentu hasilnya. Dah lah, jadi berasa bikin tulisan ilmiah. Hahaha.

BACA JUGA: KENAPA SIH, KOMINFO RAJIN NGEBLOKIR SITUS?

Perjudian itu ada banyak bentuknya. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, dijelaskan bahwa jenis-jenis perjudian, yaitu:

Sebagai salah satu penyakit sosial, berjudi perlu penanganan serius dan sistematis dengan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat secara bersama-sama.

Berikut beberapa alasan mengapa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia.

Yupss, candu merupakan pangkal dari masalahnya. Kecanduan berjudi juga hampir sama bahayanya dengan candu miras dan narkoba lho. Kita tentu tidak asing lagi bagaimana dampak dari berjudi ini yang bisa membuat orang nekat,  karena pelakunya dapat menghalalkan segala cara agar bisa terus-terusan berjudi jika sudah ketagihan.

Berjudi bagaikan ‘oase di gurun pasir’ bagi mereka yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan dengan mudah dan cepat. Bak ilusi, kemenangan di awal ketika berjudi membuat mereka semakin ‘berani’ dalam bertaruh dan rela mempertaruhkan apa saja. Biasanya harapan tertampar realita, bukannya menghasilkan, berjudi justru menghabiskan harta yang ada.  Intinya berjudi bisa menambah deretan panjang kesengsaraan dan menimbulkan berbagai masalah baru.

Berjudi menjadi pemicu terjadinya kejahatan yang lain. Kebiasaan berjudi menimbulkan masalah sosial seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah serta membudayakan kemalasan. Demi mendapatkan uang untuk berjudi, pelaku dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh ataupun melakukan KDRT.

Berjudi merusak moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Makanya pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, hingga perjudian dapat dihapuskan.

Hukum positif Indonesia secara tegas melarang seluruh praktik perjudian. Sebagaimana terdapat di dalam UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.  Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan kejahatan. Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian juga gak main-main lho, yaitu penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah yang diatur dalam Pasal 303 KUHP yang diperkuat lagi dalam UU No.7 1974 tentang penertiban perjudian.

BACA JUGA: CARA MEMULAI USAHA DENGAN MODAL KECIL

Selain cara-cara konvensional, berjudi juga dapat dilakukan secara online sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Sanksi bagi pelaku perjudian online, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar yang diatur dalam Pasal 45/2016 tentang UU ITE.

Itulah beberapa alasan mengapa perjudian dilarang/ilegal di Indonesia. Berjudi merupakan candu yang berbahaya, yang membuat pelakunya tidak akan pernah puas dengan hasil yang didapatnya.

Berbagai dampak buruk yang ditimbulkan akibat kecanduan berjudi cukup menjadi alasan mengapa perjudian dilarang di Indonesia. Remember that, dope money comes quick, and leaves quicker!